Kode Etik Mafindo

Para relawan, dalam berbagai kegiatan yang membawa nama organisasi Mafindo, terikat dengan Kode Etik sebagai berikut :

  1. Taat pada hukum yang berlaku di NKRI.

  2. Menjaga nama baik organisasi
    Setiap relawan wajib berusaha untuk menjaga nama baik organisasi.

  3. Adil
    Katakan bahwa yang benar itu adalah benar, dan salah itu adalah salah.

  4. Netral
    Tidak berpihak. Keberpihakan kita adalah pada keadilan & kebenaran.

  5. Fokus pada kegiatan anti hoax
    Baik preventif (mencegah), reaktif (tindakan), analisis & evaluasi (paska) – semuanya terkait usaha anti hoax.

  6. Non diskriminatif
    Seluruh kegiatan relawan Mafindo wajib diusahakan agar inklusif, terbuka, dan tidak diskriminatif.

  7. Respect
    Relawan menghormati & memperlakukan semua pihak dengan beradab, tanpa memandang suku ras ataupun agama yang bersangkutan.

  8. Persuasif
    Mengutamakan komunikasi yang santun, bukan konfrontatif

TOP